Namun harus diingat bahwa TDG hanya berfungsi sebagai bukti pendaftaran gudang untuk tempat penyimpanan barang. Selain itu, menurut hemat kami, gudang tersebut pada dasarnya tidak boleh sekaligus menjadi tempat pengemasan. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 1 angka 1 Permendag 16/2016 yang menyatakan bahwa gudang digunakan khusus sebagai tempat
Perizinanbangunan yang harus dimiliki pemilik bangunan, sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) No.7 Tahun 1991, terdiri dari : 1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB), 2. Izin Penggunaan Bangunan (IPB), 3. Kelayakan Menggunakan Bangunan (KMB). EfektivitasPelayanan Izin Mendirikan Bangunan Di Kabupaten Lebak Ailia Lailatul Qodariah1, Delly Maulana2, Salah satu contoh dari pelayanan perizinan yaitu Izin keamanan untuk bangunan nantinya serta kepastian hukum terlebih . Jurnal Ilmu Administrasi Negara (AsIAN) Vol. 08 No. 02 (September 2020) PermohonanIMB untuk pemasangan media Reklame baik baru maupun sudah berdiri, gambar bangunan terdiri dari : tampak muka/depan, tampak samping, potongan memanjang, potongan melintang, pondasi, situasi titik reklame sesuai AP; Asli dan fotokopi rangkap 1 (satu) Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari pemilik tanah dan/atau bangunan yang SuratIzin Mendirikan Bangunan beserta lampiran dan gambar (Asli) Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen; Formulir Persetujuan Tetangga; Surat Kuasa bermaterai Rp. 6000,- bila yang memproses bukan pemilik bangunan. Fotokopi Akte Pendirian ( untuk Badan) yang telah mendapatkan pengesahan) a Barang siapa memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah, dengan ketentuan, bahwa jika mengenai tanah-tanah perkebunan dan hutan dikecualikan mereka yang akan diselesaikan menurut Pasal 5 ayat (1); b) Barang siapa menggangu yang berhak atau kuasanya yang sah didalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah; c) Barang siapa menyuruh, mengajak, membujuk, atau menganjurkan 3 Penyelenggaraan Bangunan Gedung adalah kegiatan pembangunan yang meliputi perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. 4. Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, aQsboUl.
  • 51u6iwg414.pages.dev/61
  • 51u6iwg414.pages.dev/92
  • 51u6iwg414.pages.dev/38
  • 51u6iwg414.pages.dev/261
  • 51u6iwg414.pages.dev/56
  • 51u6iwg414.pages.dev/317
  • 51u6iwg414.pages.dev/219
  • 51u6iwg414.pages.dev/328
  • 51u6iwg414.pages.dev/297
  • contoh surat izin tetangga untuk mendirikan bangunan